Breaking News|| BNNP Sulut Berhasil Mengamankan Kakak Beradik Pengguna Tembakau Gorila

Manado, SulutGlobal.com || Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) bekerjasama dengan Bea Cukai Sulbangtara, berhasil menangkap dua orang kakak beradik asal Kelurahan Kampung Jawa, Tondano, Kabupaten Minahasa, atas kepemilikan 24,48 gram tembakau gorila asal Makassar.

Hal tersebut disampaikan secara terbuka oleh Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Victor Lasut didampingi Kakanwil Bea Cukai Sulbangtara, Setiawan, Kamis (22/4/2021) dalam konferensi pers di Kantor BNNP Sulut.

Kata Jenderal, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan bersama Bea Cukai dan berhasil menangkap tersangka berinisial MRS pada 9 April 2021 ketika akan menjemput paket tersebut di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kanaka, Komo Luar, Kota Manado.

Dari hasil interogasi, MRS mengaku paket tembakau gorila dipesan oleh kakaknya MHS melalui media sosial instagram. Dimana keduanya patungan untuk membeli barang tersebut.

Di hari yang sama tim BNNP Sulut dipimpin Kepala BNNP Sulut langsung menuju ke kelurahan Kampung Jawa untuk mengamankan tersangka MHS.

“Natkotika jenis tembakau gorila yang kami sita total berat sekitar 24,48 gram,” ungkap Lasut.

Selain narkotika, juga disita sejumlah barang bukti non narkotika.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan BNNP dan Polda Sulawesi Tenggara untuk dapat mengungkap pelaku dan pengirim barang tersebut dari Makassar. Kita akan terus melakukan pengembangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai Sulbagtra, Setiawan mengatakan pengungkapan kasus ini juga tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.

“Sehingga itu kami menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi masyarakat yang mau membantu kami untuk memberantas peredaran narkoba yang merupakan kejahatan extraordinary, crime” imbuhnya.

Para tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini, terancam sejumlah pasal dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

(*/SG)

Comments (0)
Add Comment