Diduga sarat kepentingan ” Belasan Nama ditemukan berbeda dengan Nomor Pendaftaran disinyalir cacat Formil

MANADO, SG – Isu suap pada seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 7 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara (Sulut), kian menguat.

Setelah meloloskan beberapa nama peserta yang tidak direkomendasikan dalam pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan untuk lolos ke 10 besar, juga terkuak perbedaan nama dan nomor pendaftaran pada hasil pleno.

Sedikitnya ada 13 kesalahan nama dan nomor pendaftaran pada hasil pleno 10 besar Calon Anggota KPU di Sulut seolah mengisyaratkan ada “tukar guling” hasil pleno tersebut.

Kesalahan ini ada pada semua kabupaten dan kota yang membuka perekrutan, yaitu Kabupaten Bolmong Selatan, Kabupaten Bolmong Timur, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kota Bitung.

Masyarakat lantas kecewa dengan hasil yang ada serta sikap Tim Seleksi yang kurang profesional.

Aktifis Sulut, William Luntungan dilansir media online NasionalXpost.co. id mengatakan, nama dan nomor pendaftaran adalah satu kesatuan sehingga ada yang tidak beres bila nama dan nomor pendaftaran adalah dua orang yang berbeda.

“Dua-duanya bisa dinyatakan lulus karena dalam satu form pengumuman. Berbeda jika nomornya bukan milik orang lain yang bukan pendaftar, tapi kejadian ini kan, tertera nomor pendaftaran orang lain. Bagaimana mau jadi penyelenggara Pemilu yang baik kalau awalnya saja sudah begini,” ujar Luntungan.

Sebelumnya, hasil pleno Tim Seleksi (Timsel) terkait 10 besar Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 7 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara (Sulut), disinyalir bermasalah.

Diduga kuat, hasil pleno tersebut cacat formil, dimana oknum-oknum tim seleksi memaksa meloloskan beberapa nama peserta yang tidak direkomendasikan dalam pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan untuk lolos ke 10 besar.

Informasi tersebut terungkap setelah molornya proses pleno dan pengumuman 10 besar calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dimulai sejak, Rabu (19/4/2023) pukul 20.00 WITA dan berakhir Kamis (20/4/2023) pukul 03.00 WITA.

Setelah pleno, hasilnya kemudian diumumkan pada Kamis (20/4/2023) pukul 22.30 WITA atau 19 jam 30 menit sesudah pleno.

Jedah waktu panjang tersebut, terinformasi akibat salah satu tim seleksi menolak hasil pleno yang meloloskan beberapa nama peserta yang tidak direkomendasikan dalam pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan.

“Ada dua nama calon di Kota Manado, dipaksakan lolos ke 10 besar. Padahal tidak lolos hasil pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan. Sehingga ada Timsel yang tidak setuju dengan hasil pleno dan minta agar hasil jangan dulu diumumkan,” ujar sumber di KPU Sulut.

Sumber menyebutkan, ada surat resmi hasil pemeriksaan dari tim dokter terhadap kondisi kesehatan fisik dan kejiwaan setiap peserta.

“Ada dua Timsel yang memaksa meloloskan peserta yang tidak direkomendasikan. Timsel tersebut oknum ketua dan sekretaris Timsel,” tambah sumber.

Lanjut sumber, ketentuan menyangkut calon yang tidak direkomendasikan kesehatan fisik dan kejiwaannya oleh tim dokter, menjadi syarat yang harus dipatuhi Timsel.

“Itu tidak bisa diloloskan. KPU RI sudah mewanti-wanti hal ini, namun oleh oknum-oknum Timsel justru dipaksakan,” kata sumber.

Informasi ini disesalkan masyarakat, salah satunya aktifis Andi Muhammad Nur.

“Ternyata untuk jadi penyelenggara harus punya koneksi dan titipan-titipan yang dibawa oleh tim. Bukan karena kualitas dan kualifikasi mumpuni,” kritik Nur yang ikut mendengar kabar miring itu.
( **/1Tim )

Leave A Reply

Your email address will not be published.