MINSEL, SG – Proses pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS ) Tahun 2023 ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek), No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk teknis pengelolaan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yaitu dua Tahap
atau dengan 2 semester
Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud ) Drs Joike Tangkere M.Pd kepada media ini , disela Rapat Dinas , Joike yang masih dalam ruangan Kepala Dinas menyatakan Tahun ini metode pencairan dana BOSP saat ini mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 , kalau Sebelumnya 3 Tahap tapi sekarang 2 Tahap yaitu semester 1 ( Januari – Juni ) dan semester 2 ( Juli – Desember ) dan Tahap 1 batas sampai bulan februari ini
Pernyataan yang sama disampaikan Kepala Dinas Dikbud Minsel Arthur Tumipa M.Ed kepada media ini Tumipa membenarkan Metode Pembayaran yang berbeda di Tahun 2023 ini dan yang pasti Daerah hanya mengikuti Juknis
” Sesuai Petunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah RI,dalam rangka Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 bahwa terdapat perbedaan antara mekanisme penyaluran dana bantuan operasional sekolah reguler tahun 2022 dengan 2023.
Menurutnya Mekanisme pencairan dana BOS 2023 untuk jenis reguler akan dicairkan secara langsung dari RKUN atau Rekening Kas Umum Negara ke rekening satuan pendidikan dalam dua tahap saja. Pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 menjadi syarat pencairan. Misalnya laporan tahap 1 merupakan syarat pencairan tahap 2, begitu seterusnya.
Kepala bidang Dikdas Micky Sumual ST dengan lantang menyatakan metode ini sangat baik mengingat kesibukan kepala sekolah yang harus bolak balik urus ini dan itu, dan minsel harusnya batas bulan februari ini.
Seperti dilansir laman resmi Mendikbud Ristek Dari hasil pertemuan dalam rangka sosialisasi rancangan kebijakan BOS pada 22 Desember 2022 lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memaparkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana BOS 2023 sebesar Rp 59,08 triliun.
( Vandytrisno )