Minsel-Sulutglobal.com- 42 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan,yang akan ikut dalam pemilihan Hukumtua tahun 2022 sudah masuk pada tahapan masa tenang selama 3 hari dan berakhir pada tanggal 11-10-2022.
1 dari 42 Desa yang akan melaksanakan pemilihan Hukumtua adalah Desa Tawaang Induk Kecamatan Tenga.Tapi sayangnya tugas Panitia Pemilihan Hukumtua di Desa Tawaang Induk diduga tidak netral.Hal ini disampaikan oleh puluhan warga Desa Tawaang Induk,saat wartawan media ini pada Senin pagi tgl,10 -10-2022 berada di wilayah basis calon Hukumtua no urut 2.
Adapun dugaan dari puluhan warga tersebut,sehubungan dengan tupoksi Panitia yang diduga mereka sudah tidak netral,bukti yang mereka dapatkan adalah 2 dari 14 orang yang memenuhi syarat warga asli Desa Tawaang Induk punya KTP tapi tidak di daftarkan dalam DPT.2 orang yang dimaksud yaitu Sami Umpel-Hendra Ruasey,sebaliknya nama Aine Pongantung tinggal di jayapura terdaftar di DPT dan 14 orang yang lainya tidak punya KTP/penduduk dari luar di Desa tersebut di daftarkan dalam DPT dan mengunakan Suket.
Bahkan penetapan DPT ungkap mereka 2 kali dilakukan oleh panitia dan tidak dihadirkan ke 2 bakal calon tersebut. Hari pertama Penjabat Hukumtua tidak hadir tapi dilakukan penetapan oleh Panitia.Hari ke-2 dilakukan penetapan kembali oleh Panitia dan dihadiri oleh penjabat Hukumtua Desa Tawaang Induk.Hal ini,menimbulkan asumsi miring bagi mereka bahwa,Panitia Pilhut Desa Tawaang Induk ada unsur politik untuk memenangkan satu calon, karna dalam kompetisi Pilhut di Desa Tawaang Induk ini hanya 2 calon,kata mereka.
Oleh karena itu,dengan segala hormat dan berharap kepada Panitia Pemilihan Hukumtua Kabupaten Minahasa Selatan, agar turun lapangan untuk menyesaikan dugaan pelanggaran ini,ungkap warga Tawaang Induk yang kecewa dengan tupoksi Panitia Pilhut Desa Tawaang Induk .
Dugaan ketidak netralan Panitia Pilhut Desa Tawaang Induk ,media ini melakukan penulusuran menemui Ketua Panitia dirumah kediamannya,tapi tidak berada ditempat dan berdasarkan informasi tetangga oknum bersangkutan berada dikebun. Penulusuran media ini dilanjutkan menemui Sekretaris Panitia Pilhut Desa Tawaang Induk Stiven Duran.
Saat berada dirumah Stiven Duran, jurnalis SulutGlobal berkomunikasi dengan baik dan ketika media ini mengkonfirmasi terkait dengan warga asli Tawaang Induk tidak terdaftar dalam DPT dan warga yang tidak punya KTP terdaftar dalam DTP serta warga tinggal di jayapura terdaftar di DPT.
Respon positif dari oknum tersebut,serta menjawab sehubungan pertanyaan yang dijukan wartawan media ini kepadanya.
” Saya masih manusia biasa pasti ada kecolongan tapi bukan berarti ada kesengajaan dan langkah koordinasi saya lakukan kepada pala disetiap jaga terkait dengan tahapan DPS hingga pada penetapan DPT itu disampaikan melalui corong yang ada didesa ini,” jelas Stifen. (Red)