Manado, SulutGlobal – Ketiga Pelaku penikaman terhadap lelaki Yehuda Lengkey yang sempat viral di media sosial Facebook Senin malam kemarin diciduk kepolisian. Tim Resmob Polsek Malalayang berhasil menangkap para pelaku, Selasa (8/3) dinihari tadi.
Ketiga pelaku diketahui berinisial RJR (18) dan CJP (17), warga Winangun Satu Lingkungan VI Kecamatan Malalayang dan MR (16), warga Batukota Lingkungan IX Kecamatan Malalayang.
Kapolsek Malalayang, Kompol Sonny Tandisau saat dikonfirmasi mengatakan anggotanya langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tersebut. Awalnya, RJR diamankan saat berada di rumah temannya.
Kemudian, berdasarkan keterangan dari RJR, anggota lalu menangkap CJP yang sedang bersembunyi di rumah orangtuanya. Tidak ada perlawanan dari keduanya saat ditangkap. “Sedangkan pelaku MR ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Malalayang Satu Timur,” kata Kapolsek.
Sebelumnya, korban Yehuda Lengkey (18), warga Desa Sea, Jaga I, Kecamatan Pineleng, sedang menghadiri acara ulang tahun temannya di Kelurahan Batukota, Lingkungan IX, Kecamatan Malalayang, Minggu (6/3/2022) malam.
Menjelang dinihari, Senin (7/3/2022) sekitar pukul 01.00 WITA, korban yang sedang duduk bersama beberapa rekannya menikmati suguhan alkohol (miras), kebelet buang air kecil.
Namun saat keluar dari tenda acara, ketiga pelaku mengikutinya. MR kemudian mengeluarkan pisau dan langsung menikam korban berulangkali. Sedangkan dua pelaku lainnya, RJR dan CJP ikut menganiaya dengan bogem mentah lalu memukul menggunakan kursi hingga korban jatuh ke dalam selokan.
Usai melakukan penganiayaan, ketiga pelaku lalu melarikan diri. Sementara korban ditolong oleh rekan-rekannya dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, bahu kiri dan kanan serta luka tusuk di bagian tangan kiri. Tubuhnya juga lebam akibat hantaman kursi dan terkena bogem mentah.(*JK)